Liputan Cyber || Bangkalan Madura
Baru 60 hari menghirup udara bebas, Seorang pria inisial W (49 tahun) di Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan harus kembali berhadapan dengan polisi karena kedapatan sebagai pengedar sabu sabu. W dibekuk oleh Satersnarkoba Polres Bangkalan pada 12 Oktober 2022 kemarin ketika sedang bermain handphone di rumahnya.
Saat dibekuk, W bahkan menangis dihadapan polisi karena tersangka baru saja keluar dari penjara dengan kasus serupa. W berusaha membujuk polisi, namun ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kembali di balik bui. Saat digeledah di rumahnya, polisi juga menemukan senjata jenis soft gun.
Kepada petugas, pelaku mengaku jika barang haram yang didapatnya dibeli dari seorang pria inisial D yang kini sedang diburu oleh Polres Bangkalan. Selain itu, pelaku juga mengaku jika soft gun yang ditemukan di TKP bukan miliknya, dan hingga saat ini, petugas masih mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Benar, kami telah menangkap residivis yang baru bebas dari penjara 2 bulan yang lalu. Kami menangkap tersangka di rumahnya karena yang bersangkutan mengedarkan sabu sabu seberat 6,68 gram. Dan saat kami geledah di lokasi penangkapan, disitu kami menemukan senjata tajam yakni jenis soft gun. Kami masih dalami kepemilikan senjata itu,” beber Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat di Mapolres Bangkalan pagi hari ini, Selasa (18/10/2022).
AKBP Wiwit juga menambahkan jika pelaku saat ini dikenai pasal terkait UU penyalahgunaan narkotika. “Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau (2) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut. (Moh Sumbri)