Liputan Cyber || Surabaya
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Aldhino Prima W., S.T.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Ipda Luthfi Hadi Nugroho., berhasil menangkap seorang pria berinisial MT (42 tahun) di rumahnya yang berlokasi di Jalan. Nusa Indah Tumpang Kab.Malang, Jawa Timur, Rabu (05/10/2022).
Penangkapan terhadap MT dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan buku tabungan, ATM dan uang tunai sebesar Rp.320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang berada di Bank BCA.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan, tersangka mencuri buku tabungan dan ATM dirumah korban MZ (79 tahun) warga Jalan Semarang Surabaya.
“Setelah berhasil mencuri buku tabungan, tersangka dengan alibi ayahnya sedang sakit, memintak tolong mengambilkan uang sebesar Rp.320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah), ke bank BCA Jalan Indrapura kepada tukang becak yang ada disekitar lokasi,” ucap Kasat Reskrim AKBP Mirzal.
Setelah uang berhasil diambil, lanjut Mirzal, tersangka memberikan uang sebesar 5 juta ke tukang becak sebagai tanda terimakasih. Selanjutnya, tersangka kabur ke Kota Malang Jawa Timur.
“Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa CCTV serta memintai keterangan saksi-saksi dilokasi, mendapat petunjuk keberadaan tersangka, selanjutnya langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangsi Pasal 362 KUHPidana,” ungkapnya. (Kasan)