Liputan Cyber || Surabaya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, pada hari Selasa (30/08/2022) dini hari, melakukan penggrebekan di rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berlokasi di Jalan Merpati Bambe Driyorejo, Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar berinisial MR (24 tahun) warga Desa Mulung Driyorejo Gresik
Kasat Narkob Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi sering terjadi transaksi dilokasi.
“Dari hasil penggrebekan dan penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 7 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing, 1,12 gram 1 poket, 0,33 gram 1 poket, 0,26 gram sebanyak 4 poket, 0,20 gram 1 poket, 1 buah HP jenis Redmi Not 8, 1 bungkus rokok Surya dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.550.000. (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),” ucap Kasat Narkoba AKBP Daniel.
Kepada petugas, sambung Daniel, tersangka mengaku mendapat narkoba dari saudara Gondrong (DPO) melalui sistem ranjau didepan Pabrik PT. Jangkar Jalan Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada hari Jum’at 26 Agustus 2022 malam dengan harga per-gram Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses lanjut.
“Kini tersangka sudah diproses dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Kasan).