Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran Pil Double L dan menangkap 1 orang tersangka di Pinggir Jalan Dupak Surabaya, Senin (03/10/2022) sore.
Tersangka yang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo berinisial A Bin WK, Laki2, 27 Tahun, Swasta (serabutan) , Tt. Jl. Kalianak Timur Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan., SH., MH., mengatakan, tersangka merupakan kurir obat keras dan ditangkap saat sedang menunggu orang di pinggir jalan.
“Ketika berada di pinggir jalan dengan gerak geri yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penggledahan dan ditemukan ribuan obat keras jenis Pil Double L yang disimpan didalam tasnya,” ucap Kapolsek Kompol Hari Kurniawan.
Saat diintrogasi dilokasi, sambung Hari, tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengaku barang tersebut milik temannya K (DPO) untuk diantar ke pembelinya.
“Tersangka mengaku, sekali mengantar obat keras jenis Pil Double L tanpa aijin, dirinya mendapat upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 2 (dua) Kantong plastik yg berisi Obat/ Pil berwarna putih yg bertuliskan DOUBEL L (LL) sebanyak kurang lebih 1920 (seribu sembilan ratus dua puluh) Butir, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) merupakan upahnya dan 2 (dua) Unit Hp untuk transaksi.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI. No. 36 thn 2009 ttg Kesehatan,” ungkapnya. (Kasan/Red)