Liputan Cyber || Sampang, Madura
Terkait pemberitaan pelepasan 2 tersangka penadah handphone bernama Sahrul dan Ghofur dengan nominal Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah), diduga terjadi dorongan atau penekanan kepada korban Maulidi agar laporan dilakukan pencabutan dengan alasan tersangka merupakan oknum wartawan.
Kepada wartawan Liputan Cyber, korban Maulidi tidak menjelaskan siapa yang mendorong atau melakukan penekanan supaya laporan dilakukan pencabutan.
Korban hanya menjelaskan bahwa dirinya mendatangi Polres Sampang Madura untuk melakukan pencabutan laporan lantaran ada dorongan dan penekanan dari beberapa pihak.
Ia juga menjelaskan bahwasannya, dirinya akan mendapat ganti rugi setelah laporan di cabun dan akhirnya pada hari Senin tanggal 02 September 2024 korban Maulidi mendatangi Polres Sampang untuk mencabut laporan.
Sementara itu, saat wartawan Liputan Cyber melakukan konfirmasi kebenaran pencabutan laporan kasus pencurian handphone korban Maulidi dan tersangka sudah dibebaskan, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membantah dan menjelaskan bahwasanya perkara masih lanjut.
“Perkara masih lanjut mas,” kata singkatnya.
Perlu diketahui, korban Maulidi kehilangan handphone pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 ketika sedang tidur di rumahnya. Setelah kehilangan handphone, korban Maulidi melakukan pengaduan ke Polres Sampang Madura.
Setelah melakukan pengaduan, pihak kepolisian Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka Sahrul warga Desa Astapah, yang kedapatan membawa handphone milik korban Mualidi.
Setelah menangkap Sahrul dan dari hasil keterangannya bahwasannya dirinya mendapat handphone dari hasil transaksi tukar tambah dari saudaranya bernama Ghofur. Sehingga, pihak kepolisian langsung menangkap Ghofur di rumahnya.
Ketika diintrogasi, Ghofur mengaku dirinya hanya disuruh menjual handphone oleh tersangka Iksan. Dan selanjutnya, pihak kepolisian menangkap tersangka Iksan.
Saat diinterogasi, tersangka Iksan mengakui telah mencuri handphone Merk Oppo A57 milik korban Maulidi ketika tidur. Selanjutnya pihak kepolisian menggiring ketiganya ke Polres Sampang dan langsung dibuatkan laporan kepolisian secara resmi dengan nomor polisi LP/B/171/VIII/2024/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur dengan pertanda tanggal 28 Agustus 2024.
Setelah ketiganya ditangkap dan diperiksa, keesokan harinya Dua tersangka Sahrul dan Ghofur dipulangkan. Sementara itu, korban yang mendengar desas desus kedua pelaku sudah dipulangkan langsung menelepon penyidik dan mendatangi Polres Sampang Madura.
Sesampainya di Polres Sampang, korban melihat ketiga tersangka masih di kantor penyidik. Dan setelah pulang ke rumahnya, sore harinya, dua dari tiga tersangka bernama Sahrul dan Ghofur sudah ada di rumahnya. Sehingga, korban memintak tolong kepada temannya yang merupakan tetangga para tersangka untuk mencari informasi.
Ketika teman korban mencari informasi kepada keluarga tersangka, diketahui keduanya dibebaskan dengan tebusan uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per-orang serta ada rekaman percakapan antara teman korban dengan pihak keluarga tersangka.
Setelah mendapat informasi tersebut, korban merasa kecewa dan memintak wartawan Liputan Cyber untuk memberitakan perkara lepasnya 2 tersangka penadah barang curian yang tidak lain handphone miliknya. (Ros)