Liputan Cyber || Surabaya
Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 2 orang pemuda yang sedang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan dibelakang pinggangnya didalam Gang Jalan Wonosari Tegal 3 Surabaya, Selasa (27/09/2022) malam.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial F bin M (25 tahun) dan MD bin M (32 tahun). Keduanya merupakan kakak beradik warga Jalan Endrosono Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhut melalui Kanit Reskrim Iptu Doni mengatakan, kedua tersangka membawa senjata tajam hendak melakukan kejahatan.
“Untuk motif kedua tersangka tersebut membawa senjata tajam di kampung Wonosari, petugas Unit Reskrim Polsek Semampir masih mendalami,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan 2 buah senjata tajam jenis celurit.
“Atas perhatiannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (Basori).