Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar Pil Double L tanpa ijin edar didalam rumah Jalan Ploso Surabaya, Senin (12/09/2022) siang.
Pengedar tersebut yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AAR bin S (24 tahun) warga Jalan Ploso Surabaya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, bungkus Obat Mata ROHTO yang didalamnya terdapat : Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL sebanyak 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir Pil LL dan 1 (satu) buah HP Merk VIVO warna hitam kombinasi biru muda dengan Simcard INDOSAT.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka ditangkap usai petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Pil Double L tanpa ijin edar.
“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan didalam rumah dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.
Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengaku mendapat barang dari temannya berinisial A. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkapnya. (Kasan).