Liputan Cyber || Surabaya
Hanya karena ditegur tidak boleh menggunakan WiFi saat warung sudah tutup, seorang pemuda berinisial J (24 tahun) warga Dupak Masigit, marah dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit di warkop MM jalan Tambak Asri Surabaya Minggu (26/08/2022) lalu.
Akibat kejadian pengancaman itu, korban yang merupakan seorang wanita berusia 49 tahun tersebut langsung melaporkan ke Polsek Krembangan Surabaya.
“Usai mendapat laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung mendatangi rumah tersangka,” ucap Kanit Reskrim AKP Evan Andias kepada media ini, Jum’at (23/09) kemarin.
Sesampainya dirumahnya, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti 1 buah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit ukuran kurang lebih 40 cm.
“Berdasarkan bukti dan saksi-saksi, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana Jo. Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” ungkapnya. (Kasan).