Polisi di Sumenep Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Liputan Cyber – Sumenep, Madura

Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., M.H., mengatakan, bahwa petugas unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep menghentikan kendaraan bermuatan pupuk bersubsidi pada hari Rabu, tanggal 8 Maret pekan lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., M.H., penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep-Pemekasan, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

“Pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang, yakni berinisial H, warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO),” ujar AKBP Edo.

Sementara barang bukti berupa pupuk urea sebanyak 240 karung, pupuk Phonska 120 karung dengan total sebanyak 18 ton dan 2 truk, serta 2 sopir saat ini sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan pelaku yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang AKBP Edo.

Menurut AKBP Edo, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

“Untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Edo.

Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, lanjut AKBP Edo, di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep, Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.

“Dari situ kita ketahui, bahwa dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi semakin kuat. Lalu kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya dua orang kami tetapkan tersangka, dan satu orang kami tetapkan DPO,” tambah AKBP Edo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,“ pungkas AKBP Edo. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Resmikan Kantor, Ormas Aldera Gelar Sholawat dan Santuni Anak Yatim & Kaum Dhuafa

Kam Mar 16 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Organisasi kemasyarakatan dari Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA) yang digagas H. Niman resmi terbentuk pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023.   Peresmian yang ditandai dengan acara tasyakuran potong tumpeng serta santunan terhadap puluhan anak yatim dan kaum dhuafa dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, agama maupun instansi […]