Pelaku Penusukan Istri dan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Malang

Liputan Cyber – Malang, Jawa Timur

Seorang pelaku penusukan istri dan anak di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial BFY (42) menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, kemarin Minggu kepada awak media di Polres Malang.

AKBP Ferli Hidayat mengatakan, bahwa pelaku berinisial BFY tersebut menyerahkan diri pada Sabtu (02/07/2022), ke pihak berwajib dan diantarkan oleh pihak keluarga.

“Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak Kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Ferli.

Kapolres Malang juga menjelaskan, peristiwa penusukan istri dan anak tersangka tersebut bermula terjadi pada 28 Juni 2022 di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang kurang lebih pada pukul 15.00 WIB.

Korban penusukan tersebut adalah istri tersangka yang berinsial LW dan anak kandungnya berusia 21 tahun berinisial IFC.

LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya, sementara sang anak ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau,”kata AKBP Ferli.

Kronologi kejadian tersebut bermula pada saat tersangka mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban berinisal LW saling adu mulut di tempat kejadian perkara (TKP).

“Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka,”jelas AKBP Ferli.

Setelah melakukan perbuatan itu pelaku kemudian melarikan diri. Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang setempat dan petugas Kepolisian segera menindaklanjuti untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.

“Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya,” kata AKBP Ferli.

Saat ini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta.

Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polres Madiun Kota Perketat Masuknya Hewan Ternak Luar Daerah

Sen Jul 4 , 2022
Liputan Cyber – Kota Madiun, Jawa Timur Antisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Polres Madiun Kota memperketat masuknya hewan ternak dari luar daerah. Dengan menggandeng Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sat Pol PP, Dishub serta stakeholder yang ada, Polres Madiun Kota mendirikan Pos Checkpoint PMK. […]