Polres Probolinggo Kota Berhasil Mengamankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak di 16 TKP

Liputan Cyber – Kota Probolinggo, Jawa Timur

Komplotan pencuri ternak yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota berhasil diringkus.

Dalam keterangan resmi Polres Probolinggo Kota, kemarin Senin (27/06/2022), selain berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor sapi, polisi juga berhasil membekuk 3 tersangka.

“Ketiganya komplotan dan memiliki peran berbeda dalam aksinya. Belum semua tertangkap. Masih ada tiga lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kita kejar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani juga menyampaikan, bahwa modus para pelaku yaitu secara bersama-sama melakukan pengerusakan kandang atau tempat hewan ternak yang akan dicuri dengan menggunakan alat bisa berupa linggis dan alat lainnya.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan untuk hewan ternaknya sendiri kami baru mendapatkan 2 ekor sapi kemudian alat perusak untuk melakukan perusakan kandang dan tali untuk menarik sapinya,” kata AKBP Wadi Sa’bani, Senin (27/06/2022).

Kapolres Probolinggo Kota menambahkan hasil pengembangan Polisi, para tersangka pernah beroperasi di 16 tempat kejadian perkara (TKP).

“Sekitar tujuh bulan lalu diantaranya pencurian sapi di Kelurahan Wonoasih, dan Kedopok, lalu pencurian kambing di Jrebeng Lor,” tambah AKBP Wadi.

Kapolres Probolinggo Kota juga mengungkapkan pencurian hewan ternak menjadi fokus pihaknya dalam mencegah aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,

“Tiga orang yang saat ini berhasil kita amankan atas nama SS (19), IS (27) dan SW (54) berikut barang buktinya,” jelas AKBP Wadi.

Untuk barang bukti berupa sapi kata Kapolres Probolinggo Kota saat ini dititipkan kepada pemiliknya.

“Nanti pada saat kasus ini berlanjut ke penuntutan maka barang bukti siap kami hadirkan,” ujarnya.

Kepada masyarakat Kapolres Probolinggo Kota juga menghimbau agar jangan segan lapor Polisi jika ternaknya hilang dicuri.

“Kita akan lakukan pengungkapan dan beri efek jera kepada pelaku,” tegas AKBP Wadi.

Sementara itu untuk tersangka dikenai pasal 363 KUHP ayat 1e, 3e dan 4e, Ayat tersebut menyatakan ada unsur-unsur pemberatan dari pencurian dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sinergitas Polres Madiun Kota dan Lapas Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika di Dalam Lapas

Sel Jun 28 , 2022
Liputan Cyber – Kota Madiun, Jawa Timur Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba dan Kasihumas telah melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan peredaran Narkotika Gol 1 yang rencananya akan diselundupkan kedalam Lapas Pemuda Klas II Madiun, kemarin Senin (27/06/2022). Konferensi Pers dilaksanakan di Lobby Mapolres dihadiri Kalapas […]