Pemuda Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia

Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur

Pemuda berinisial P (21), yang membawa kabur gadis belia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, jika pelaku sudah ditangkap dan sudah di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berkat informasi dari pihak keluarga.

Mirzal menjelaskan kronologis kejadian, yakni jika PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut.

“Kemudian di Blitar, dititipkan ke rumah saudara tersangka. Kemudian teman terdangka juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma,” ungkap Mirzal.

Terkait kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak orang tua korban yang turut serta membantu. Kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini,” ujar Mirzal.

Mirzal juga mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib.

“Karena perbuatan penangkapan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai pertanggung jawaban. Alangkah baiknya ada persoalan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik, sehingga pertanggung jawaban hukumnya jelas. Kita bisa memproses sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku,” lanjut Mirzal

“Terima kasih terhadap keluarga, dan saya mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan di luar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Lebih baik koordinasi, karena demi keamanan masyarakat itu sendiri,” ungkap Mirzal.

Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya.

“Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak,” ujar Mirzal.

Dalam kesempatan yang sama, dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang diwakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, terhadap korban, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk kembali sekolah kembali.

“Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali. Kami akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP,” ungkap Yoyok kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/03/2022).

Sedangkan Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya Thussy Apriliyandari mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban.

“Sehingga yang bersangkutan bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB,” ungkap Thussy.

Terakhir, Mirzal menyampaikan, terhadap tersangka PJ (21) yang telah melakukan perbuatan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak, akan dikenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkas Mirzal. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polwan Polres Probolinggo Sigap Bantu Warga Lansia Saat Aksi Unjuk Rasa

Sel Mar 22 , 2022
Liputan Cyber – Probolinggo, Jawa Timur Aksi penyampaian pendapat yang meminta penghitungan ulang Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh sejumlah ratusan warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Salah satu peserta aksi yang tergolong lanjut usia (lansia) juga ikut-ikutan demo sambil membawa poster dan berjoget. Sakdiyah atau sering dipanggil dengan nama […]