Liputan Cyber || Surabaya
Menanggapi adanya pemberitaan di media online yang memberitakan tentang adanya pelepasan tersangka narkoba dengan tebusan Rp. 60.000.000, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok angkat bicara.
Kepada awak media, perwira dengan 2 balok di pundaknya itu menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Beliau juga menerangkan awal penangkapan. Dimana, timnya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama Muljono warga Banyu urip tersebut.
“Berawal dari penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba diwilayah Banyu Urip bernama Muljono. Dari pengakuan pengedar ini, mencuat nama Misli. Karena kami kira Misli ini pemasok narkoba terhadap pengedar yang sebelumnya kami tangkap, jadi Misli ini kita amankan ke Mako (Polrestabes Surabaya) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tetang Iptu Yoyok.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, keterangan pengedar tersebut ternyata terbalik. Pria berinisial Misli tersebut hanya merupakan seorang pengguna bukan pemasok narkoba terhadap pengedar yang sebelumnya ditangkap.
“Jadi, karena hasil pemeriksaan Misli hanya sebatas pengguna, maka dilakukan Restorative Justice dan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan Perkapolri dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung). Sedangkan untuk pengedar yang atas nama Muljono ini, tetap kita proses lanjut karena terbukti sebagai pengedar dengan barang bukti 11 poket sabu siap edar,” lanjutnya.
Iptu Yoyok juga merasa heran. Dimana, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Miftah Irawan, SH, S.I.K. MH., sudah menjelaskan kepada awak media yang melakukan konfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Bapak Kasat sudah membalas konfirmasi awak media bahwa informasi tersebut tidak benar. Kita semua disini (Satresnarkoba) selalu transparan dan profesional dalam menjalankan tugas. Kita tidak bisa memaksakan seseorang yang hanya pengguna narkoba untuk ditahan. Apalagi sampai meminta uang segitu besarnya. Silahkan tanyakan langsung ke pihak keluarga Misli, apa benar memberikan uang kepada pihak kepolisian. Jangan sampai dengan adanya pemberitaan itu, kami yang bekerja secara benar, malah mendapatkan fitnah,” ungkapnya.
“Yang bisa kami lakukan yakni memasukkan orang tersebut ke rumah rehabilitasi agar menjalani pemulihan dari ketergantungan dan tidak menggunakan narkoba kembali. Tapi untuk seorang pengedar, pasti kami proses lanjut dan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Redaksi)