Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Usai menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan dengan nomor : B/3587/SP2HP-2/VIII/RES.1.11/2022 Satreskrim Polrestabes Surabaya, korban Sanari berharap kepada pihak Kepolisian agar segera mengungkap dan sekaligus menangkap para pelaku yang diduga bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya.
Hal itu dikarenakan dalam SP2HP itu diterangkan, jika yang bersangkutan bernama Mariani bersama M. Rizal tidak hadir tanpa alasan yang sah, setelah di undang oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
“Saya sangat memohon sama Bapak Polisi supaya menetapkan status Tersangka terhadap para pelaku dan segera menangkapnya,” tutur Sanari saat ditemui wartawan di rumahnya, pada hari Senin (12/09/2022) siang.
Sanari mengatakan, bahwa selama ini, tidak ada itikad baik dari para pelaku untuk menyelesaikan perkara tersebut, baik secara mediasi maupun mengembalikan Uangnya.
“Sejak kena tipu, saya sangat menderita. Bahkan, rumah saja sekarang kontrak. Apalagi sebentar lagi sudah mau habis masa kontrak rumahnya. Sedangkan saat ini, saya sama sekali tidak punya uang,” ujarnya sedih.
“Oleh sebab itu, saya meminta kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han., berkenan memperhatikan perkara yang sedang di alami oleh rakyat kecil ini,” tambah korban. ( Fandi )