Pekerjakan 29 PSK, Mami Ambar Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur

Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Satu tersangka yang berhasil diringkus NS alias Mami Ambar, (41) warga Suko, RT. 03/RW. 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Korbannya sebanyak 29 perempuan, diantaranya 23 dewasa dan 6 masih di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, pada 16 November 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

“Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban, yang dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji sebesar 10 – 15 juta per/bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik. Korbannya pun mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial atau PSK.

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.

“Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah Mami Ambar. Sehingga, membuat sekujur tubuhnya mengalami luka. Saat berhasil kabur, korban menelfon travel,” jelasnya.

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya, dan anggota dari Polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju kerumahnya dan pada tanggal 16 November 2021 pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka,” tandasnya.

Tiba di lokasi, anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawah umur.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Sementara terhadap keenam PSK yang masih di bawah umur, saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada
di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Tersangka akan dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). ( Mulyono )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolres Bersama Forkopimda Sumenep Tinjau Prokes di TPS

Kam Nov 25 , 2021
Liputan Cyber – Sumenep, Madura Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., bersama Forkopimda meninjau secara langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Kabupaten Sumenep, pada Kamis (25/11/2021). Terlihat dalam peninjauan dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) turut hadir dalam rombongan Bupati Sumenep Ach Fauzi, S.H., M.H., Dandim 0827 […]

Breaking News