Diduga Dapat Sogokan 50 Juta, Satreskrim Polres Sampang Tangguhkan Hukuman Pelaku Pencabulan

Liputan Cyber || Sampang

 

Kasus pencabulan 3 siswi Sekolah Dasar Negri (SDN) Modung, Kabupaten Sampang lagi di sorot publik. Pasalnya, pelaku yang merupakan oknum kepala sekolah kini sudah menghirup udara bebas.

 

Usut punya usut, pembebasan pelaku dengan adanya dugaan sogokan uang dengan nominal Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

Menurut sumber dari media Liputan kasus.com.l yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa pelaku dilepas usai dilakukan konferensi pers oleh Satreskrim Polres Sampang, Jum’at 09 Februari 2024.

 

“Pelaku dilepas setelah bayar uang sebesar Rp.50 juta dengan alasan sebagai penangguhan penahanan mas,” katanya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi media Liputankasus.com, hingga berita ini dipubliskan belum ada jawaban.

 

Perlu diketahui, dalam konferensi pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Sampang, pelaku mengakui sudah 3 siswinya yang dilakukan pencabulan.

 

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subser Pasal 294 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Supandi Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketua DPD LDII Ngawi Mengajak Warga Untuk Tetap Jaga Kerukunan Pasca Pencoblosan Pemilu 2024

Rab Feb 21 , 2024
Liputan Cyber – Ngawi, Jawa Timur Ketua DPD LDII Kabupaten Ngawi Drs Yadi menyatakan kelegaannya atas sukses dan lancarnya Pemilu 2024. Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap memelihara Persatuan dan Kesatuan bangsa, serta menghormati hasil yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pemilu nantinya. “Alhamdulillah, Pemilu berjalan dengan lancar dan aman. Saya […]