Liputan Cyber || Sampang
Kasus pencabulan 3 siswi Sekolah Dasar Negri (SDN) Modung, Kabupaten Sampang lagi di sorot publik. Pasalnya, pelaku yang merupakan oknum kepala sekolah kini sudah menghirup udara bebas.
Usut punya usut, pembebasan pelaku dengan adanya dugaan sogokan uang dengan nominal Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Menurut sumber dari media Liputan kasus.com.l yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa pelaku dilepas usai dilakukan konferensi pers oleh Satreskrim Polres Sampang, Jum’at 09 Februari 2024.
“Pelaku dilepas setelah bayar uang sebesar Rp.50 juta dengan alasan sebagai penangguhan penahanan mas,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi media Liputankasus.com, hingga berita ini dipubliskan belum ada jawaban.
Perlu diketahui, dalam konferensi pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Sampang, pelaku mengakui sudah 3 siswinya yang dilakukan pencabulan.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subser Pasal 294 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Supandi Redaksi)