Liputan Cyber – Bangkalan
Seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) yang kerap beraksi diberbagai Kota di Indonesia, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kamal.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada hari Minggu ( 31/10/2021 ), pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran hendak kabur ketika diamankan petugas kepolisian.
Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, S.H., dalam keterangannya mengatakan, bahwa pelaku tersebut berinisial HS ( 52 tahun ), warga Telang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Pelaku ditangkap petugas kepolisian setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor Honda Supra X warna merah Nopol M-3083-G milik warga Desa Gilih Timur, yang diparkir di Pasar Baru Kamal,” ujarnya.
“Selain itu, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa Kunci T beserta Mata kuncinya dan 1 unit sepeda motor beserta STNKnya merk honda Supra X warna merah dengan Nopol M-3038-G,” tambah Iptu Sucipto, S.H.
Sementara dari pengakuan pelaku, diketahui jika dirinya telah melakukan aksi pencurian di Solo dan Surabaya, termasuk di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
“Atas perbuatannya tersangka ini akan kami kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. ( Mulyono )