Liputan Cyber || Surabaya
Sebagai upaya memberantas segala bentuk hukum pidana, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus bergerak untuk melakukan pengungkapan. Seperti yang dilakukan oleh Tim Resmob dalam naungan Ipda Yudha pada hari Rabu (12/07/2023) siang.
Berkat gerak cepat anggotanya yang melakukan penyelidikan adanya seorang bermain judi online jenis Slot Pragmatic Play, Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin Ida Yudha kembali berhasil melakukan penangkapan.
“Penjudi yang saat ini kita tangkap dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MY (28 tahun) warga Surabaya,” ucap Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana kepada wartawan.
Lanjut Arif, tersangka ditangkap saat bermain judi onlin melalui HP di Jalan Pesapen Barat Gang 09 Surabaya dengan cara melalui deposito uang yang sudah di transfer ke nomor rekening yang sudah disiapkan oleh bandar melalui aplikasi judi.
“Dalam penangkapan sendiri, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone Oppo A37 warna gold, 3 (tiga) lembar screenshot bukti permainan dan 1 (satu) lembar bukti deposite,” jelasnya.
Kepada petugas, sambung Arif, tersangka bermain judi onlin dengan mentransfer uang sebesar Rp 400.000 ke akun yang bandar. Dan sudah menang hingga menambah saldonya dari Rp.400.000 menjadi Rp.700.000.
“Kini tersangka sudah berada didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan sangsi Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Arif. (Redaksi).