Pemilik Warkop Tolak Tutup dan Memicu Kedatangan Masyarakat Terancam Pasal 212 KUHP

Liputan Cyber – Surabaya

Menolak tutup usahanya dan memicu masyarakat berdatangan, seorang pemilik warung kopi (Warkop) diamankan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Minggu (11/07/2021).

Ganis, sapaan lekat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, bahwa pelaku melawan para petugas yang saat itu sedang bertugas menjalankan penerapan PPKM Darurat.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 Juli 2021 malam. Dimana saat itu tengah dilaksanakan operasi PPKM Darurat di Jalan Bhineka, Bulak Banteng, Surabaya,” ungkapnya didampingi Babinsa Sukolilo Baru dan Kasi Trantip Kecamatan Bulak.

Lebih lanjut disampaikan Ganis, akibat dari peristiwa penyerangan terhadap para petugas itu, menyebabkan mobil kepolisian rusak. Bahkan, kaca belakang pecah.

“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 212 KUHP, yakni melakukan perlawanan kepada petugas dengan ancaman hukuman 4 bulan,” tegas Kapolres. (Kasan)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai HET Dibongkar Subdit III Jatanras Polda Jatim

Sen Jul 12 , 2021
Liputan Cyber – Jawa Timur Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur bongkar perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo. Atas peristiwa ini, polisi menangkap dua orang tersangka pada hari Jumat, tanggal 09 Juli 2021. Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial AS dan TW, dimana keduanya ini mempunyai […]