Posko Siaga Lebaran PMI Jember Siap Siaga

Liputan Cyber || Jember Jatim

Posko Siaga Lebaran 1446 H Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember memberikan pelayanan medis kepada masyarakat, terutama dalam situasi lebaran sebagai bentuk antisipasi kecelakaan meski tidak diharapkan.

 

Posko Siaga Lebaran ini dipastikan memiliki peralatan medis yang cukup seperti obat-obatan, dan sumber daya manusia yang terlatih.

 

Hal ini tampak dari kekompakan pengurus, staf dan relawan sesuai dengan 3 pilar yang ada di PMI dalam mengendalikan posko.

 

“PMI Jember selama Mudik Lebaran tahun ini membuka 2 posko,” ujar Ketua PMI Jember, M.Thamrin dalam keterangan pers, Selasa (1/4/2025).

 

Pertama di Gerai Posko Induk Donor Darah di Jl Brawijaya 61 Desa Jubung untuk jam bukanya selama 24 jam mulai tanggal 27 Maret – 4 April 2025. Fasilitas yang disiapkan adalah pertolongan pertama, ambulans, tempat istirahat bagi pemudik.

 

Kemudian posko yang kedua adalah posko pendukung ada di Markas PMI Jl Jawa 57 Jember. Posko ini buka setiap hari selama 9 jam mulai 27 Maret – 7 April 2025.

 

Dalam kegiatan Posko Siaga Lebaran 2025 PMI Jember menugaskan 36 personel terdiri dari staf, sukarelawan dan perawat serta 1 unit ambulans yang dikerahkan. Selain itu juga bersinergi dengan Dinas Kesehatan, BPBD Jember, Polres Jember, serta TNI.

 

“Sejak dibukanya Posko ini kami telah menangani laka lantas dirujuk ke Rumah Sakit Kaliwates sebanyak 1 orang, periksa tensi sebanyak 3 orang warga sekitar posko, rujuk orang sakit ke rumah sakit sebanyak 1 orang, semoga jumlah pasien ini tidak semakin bertambah selesainya posko,” terangnya.

 

Sejatinya PMI hadir guna membantu pemerintah di bidang kemanusiaan, sesuai amanat UU No. 1 tahun 2018. Sehingga eksistensi PMI senantiasa sejalan dengan program-program pemerintah.

 

Sinergitas Pelindung PMI dengan Pengurus PMI akan menguatkan eksistensi komponen PMI yaitu Pengurus, Pegawai, Relawan dan Anggota.

 

Inilah akar kekuatan PMI dalam melayani masyarakat sebagai wujud implementasi tugas dan fungsi PMI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 2019. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Open House di Kediaman, Gubernur Khofifah Terima Keuskupan Surabaya dan Para Suster

Sel Apr 1 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Jatim Gubernur Khofifah Indar Parawansa menggelar open house untuk berhalal bihalal baik dengan tokoh lintas agama, keluarga hingga masyarakat di kediamannya Jalan Jemursari, Surabaya, di hari kedua lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, Selasa (1/4/2025). Pada kesempatan ini, Gubernur Khofifah menerima silaturrahim Keuskupan Surabaya yang […]