Liputan Cyber – Surabaya
Pelanggaran yang dilakukan pihak PT.TAL Agung Langgeng terkait jasa angkutan Tol Laut bebas tidak tersentuh hukum.
Padalah pelanggaran admistrasi jelas dilakukanya oleh PT.TAL Agung Langgeng berkantor di Jalan Jenggolo No.52 Keputran, Tegal Sari, Surabaya.
Pelanggaran tersebut, tentang adanya perbedaan data dokumen dengan isi muatan jasa tol laut.
Hal itu diduga menabrak Peraturan Perpres Nomer 70 Tahun 2017 bagian kedua terkait angkutan barang dilaut dan Peraturan Permendag Nomer 38 Tahun 2018 mengenai ketentuan barang – barang kebuhukan pokok dan jenis barang lainya yang bisa di muat dalam program tol laut.
Dari data yang berhasil di himpun PT.TAL Agung Langgeng memboking 4 kontainer diambil dari depo Pelni dibawa ke depo milik PT.TAL untuk dilakukan stuffing luar.
Salah satu dokumen yang diketahui melakukan kecurangan tercatat dengan kode boking Fohu 201068-8 Shipper PT.TAL Agung Langgeng dan consigne PT.Harta Samudra Morontai, berdasarkan Shipping Intruction, Bo 1595309868267 Do no:12/VII/2020 voy.9 daftar muat No:37 adalah muatan tol laut dengan mengangkut baja konstruksi.
Barang berisi baja konstruksi tersebut berangkat menggunakan kapal KM.Logistik Nusantara 3, pada Jumat (31/7/2020).
Selanjutnya, kapal KM.Logistik Nusantara 3 tiba di Morotai, pada Selasa (18/8/2020). Pada saat dilakukan pengecekan di morotai ditemukan fakta adanya penyimpangan isi barang didalam kontainer tidak sesuai dengan surat dokumen.
Didalam kontainer tersebut berisi baja konstruksi dan campuran accesories lainya.
Sementara itu pihak PT.TAL Agung Langgeng PIC Shipper bernama Lia Sentosa saat dikonfirmasi melalui telphone membenarkan telah terjadi adanya indikasi perbedaan data pada surat dokumen yang tidak sesuai dengan isi didalam kontainer tersebut.
“Saya taunya ketika barang tiba di Morotai waktu kita stuffing isinya tidak sesuai dokumen” Cetus Lia Sentosa, Senin (14/9/2020).
“Isinya itu selain baja konstruksi ada tambahan accessories didalam kontainer,” imbuhnya.
Lanjut Lia, setelah mengetahui barangnya tidak sesuai isi didalam kontainer kami langsung mengajukan surat permohonan perubahan.
“Kita sudah berkirim surat permohonan ke pihak PT.Pelni Cabang Surabaya dan sekaligus melakukan pembayaran sebesar Rp. 4.947000 melalui transfer,” katanya.
Lia menambahkan, setahu kami ketika diketahui bahwa barang tidak sesuai dengan isi didalam kontainer yang bukan tol laut / komersil kami biasanya melakukan pengajuan permohonan perubahan melalui surat.
“Kami menganggap bahwa itu hanya sebuah kelalian saja pak dan tidak ada maksud yang lain,” beber Lia.
Terpisah, Kepala Cabang Pelni Surabaya, Ridwan Mandaliko saat dikonfirmasi melalui via whatsapp menyarakan untuk bertemu dengan bawahnya bernama Alexa dan wartawan bidik mencoba menemui pihak yang telah disebutkan.
Setelah bertemu pegawai Pelni bernama Alexa ketika di konfirmasi prosedur boking kontainer mengatakan, mekanisme boking kontainer tol laut yakni jurusan Surabaya, Tanjung Perak – Morotai senilai Rp.4.947.000.
Apabila pihak Shepper melakukan Stuffing luar ada biaya paket depo senilai Rp.950.000 serta penambahan biaya THC Surabaya senilai Rp.1.081.375 dan THC Morotai senilai Rp.1.003.638. Total keseluruhan biaya sebesar Rp.7.982.013.
Namun apabila menggunakan jasa komersil nilainya ditambah 200 % dari harga tol laut.
“Jadi harga tersebut sudah menjadi penetapan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya.
Namun ketika ditanya soal adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT.TAL Agung Langgeng terkesan menutup diri.
“untuk surat permohonan perubahan yang diajukan oleh pihak PT.TAL Agung Langgeng kami hanya meneruskan ke pusat,” terang Alexa, Selasa (15/9/2020). ( Red )