Liputan Cyber || Pasuruan Jatim
Selama cuti bersama dan libur lebaran 1446 Hijriah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Seperti yang terlihat di Kantor Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/3/2025) pagi. Beberapa petugas tampak melayani warga yang mengurus surat keterangan pindah domisili, penerbitan KTP-elektronik beserta kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati menjelaskan, selain tanggal 28 maret, layanan kependudukan juga dibuka tanggal 3 dan 4 april 2025 layanan mulai dibuka sejak pukul 8 pagi sampai 1 siang. Ia menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan betul layanan kependudukan di Dispenduk Capil dengan sebaik-baiknya.
Kata Tecto, seluruh pelayanan adminduk hanya dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil. Termasuk urusan pencatatan kelahiran, juga terhubung dengan rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya.
“Tidak ada libur untuk pencatatan kelahiran sebab berhubungan dengan kebutuhan NIK. Petugas kami sudah terhubung dengan rumah sakit untuk mendapatkan permohonan pencatatan kelahiran,” lanjutnya. (Redaksi)