Liputan Cyber – Surabaya
Kedapatan bawa narkotika bukan tanaman jenis Sabu, Senin (07/06/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, 2 orang pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi menyita barang bukti 2 poket plastik kecil (klip) yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,66 gram berikut plastik pembungkusnya.
Dimana hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan kepada awak media, pada hari ini, Jum’at (11/06/2021).
“Kedua tersangka yang kami tangkap masing-masing bernama Farid Tirtana (29), warga Jl. Keputih Tegal Gang V dan Sugiono (23), warga Jl. Keputih Tegal V Buntu,” ungkap Kapolsek Asemrowo.
Kompol Hari menjelaskan, bahwa ketika sedang melaksanakan pemantauan, Tim Opsnal mendapatkan informasi jika di Jl. Kedung Cowek Surabaya ada orang tanpa hak membawa Narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, petugas kami mendapati 2 poket Sabu yang didapatkannya dengan cara membeli secara patungan seharga Rp. 300.000,- kepada saudara Cak (DPO),” terangnya.
Kapolsek Asemrowo menambahkan, jika salah seorang tersangka merupakan resedivis yang baru saja keluar 5 bulan lalu.
“Dan untuk kedua tersangka, kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kasan)