Liputan Cyber – Jawa Timur
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap resedivis wanita penipu yang sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama, perbuatannya kembali dilakukan. Kali ini, ia menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.
LY, wanita 48 tahun warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini, LY kembali diamankan polisi dengan kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.
“Sehingga korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar, dan modus yang bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (06/05/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya.
Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka.
“Dari barang bukti disini, kita kenakan pencucian uang, kita kenakan TPPU tersebut. Kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.
Nasrun juga mengatakan, bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban. Namun tanah tersebut ternyata fiktif. “Investasi itu sangat menjanjikan, dan tanah tersebut menjadikan korban tergiur. Tapi setelah kita cek, ternyata bukan punya dia. Namun punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tutur Nasrun.
Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. (Humas/Mulyono)