Berikut Penjelasan Divhumas Mabes Polri Terkait Penangkapan Munarman

Liputan Cyber – Jakarta

Densus 88 Antiteror menangkap pengacara HRS, Munarman, yang diduga terlibat baiat teroris di 3 (tiga) kota.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada hari Selasa (27/04/2021).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap terkait bait teroris di Jakarta, Makassar dan Medan. Penangkapan dilakukan sore hari pukul 15.10 WIB.

“Munarman ditangkap terkait baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramadhan kemudian menyampaikan, saat ini Munarman sedang dibawa ke Polda Metro Jaya. Penangkapan Munarman, disebut Ramadhan, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.

“Sekarang dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya. Dasar penangkapan Munarman, tentunya dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya,” tandasnya. (Mulyono)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal

Rab Apr 28 , 2021
Liputan Cyber – Jakarta Polri menggandeng sembilan lembaga negara sebagai pengawas eksternal untuk memantapkan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan). Hal ini juga sebagai target saat 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dengan adanya pengawas ekternal itu sesuai dengan semangat […]