Tindak Lanjut Edaran Kemenkes RI, Pemkab Mojokerto Gelar Rakor Waspadai Covid-19

Liputan Cyber || Mojokerto Jatim

Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan tentang antisipasi kasus Covid-19 di Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Dengan dipimpin oleh Wakil Bupati M. Rizal Octavian. Rakor tersebut digelar di Smart Room Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto.

 

Edaran Kemenkes RI yang terbit pada 23 Mei tersebut, berisikan tentang imbauan kepada para penyedia dan elemen kesehatan di tingkat daerah agar meningkatkan perhatian dan kewaspadaannya terhadap status Covid-19 yang dinilai mengalami lonjakan, terutama pada negara-negara di Asia Tenggara.

 

“Kementerian Kesehatan mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran yang rilis pada 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Rumah sakit dan Fasyankes untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan naiknya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia,” jelasnya dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).

 

Pada edaran tersebut, diketahui pula bahwa status Covid-19 masih dalam kategori yang relatif aman, termasuk juga di Jawa Timur. Per-Juni 2025, penderita atau jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Timur adalah sebanyak 72 kasus dengan tingkat kematian yang masih nihil, atau nol.

 

Untuk di Kabupaten Mojokerto, masih belum ada laporan kasus tentang penderita Covid-19. Meskipun begitu, Mas Wabup tetap mengikatkan terutama pada para penyedia fasilitas kesehatan di bawah naungan Pemkab, seperti RSUD dan Puskesmas agar tidak menurunkan kewaspadaan, dengan kembali melakukan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin.

 

“Kondisi yang terkendali tidak boleh menjadi alasan untuk mengendorkan kewaspadaan terhadap Covid-19. Kita tetap harus melaksanakan upaya pencegahan, rujukan dan penanganan yang baik, Memastikan ketersediaan sarpras milik Pemkab Mojokerto, dan menjaga koordinasi serta kerjasama pada seluruh OPD terkait,” imbau Mas Wabup.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Ulum Rokhmat, menjelaskan Covid-19 sudah bukan merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB). Ulum Rokhmat juga mengatakan kedepannya untuk penanganan kasus Covid-19 sudah bisa tertangani dengan BPJS Kesehatan.

 

“Covid-19 bukan penyakit baru dan sudah tidak termasuk KLB, karena sudah bukan kasus baru, maka Covid-19 sudah tercover BPJS,” terang Ulum Rokhmat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Mojokerto Lakukan Berbagai Upaya Turunkan Stunting

Sen Jun 16 , 2025
Liputan Cyber || Mojokerto Jatim Sebagai upaya dalam penurunan stunting, beragam program dan komitmen telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Antara lain, membuat Nota Kesepahaman (MoU) dengan 18 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto terkait pendampingan calon pengantin, serta kerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Majapahit, STIKES […]