Liputan Cyber – Bangkalan
Pelaku pencurian kalung emas milik seorang anak berinisial FZ berusia tiga tahun, warga Jalan KH Zainal Alim, Kelurahan Kemayoran, akhirnya tertangkap di pusat jual-beli perhiasan Jalan Panglima Sudirman Kota Bangkalan.
Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, bahwa pelaku RH warga Jalan Ki Lemah Duwur, Kelurahan Pejagan, diamankan oleh dua anggota Sabhara Polres Bangkalan yang sedang melaksanakan patroli di kawasan pecinan.
“Kedua petugas kepolisian tersebut bernama Bripka Agus Dwi Prastiyawan dan Bripda Heri Setiawan,” terangnya, Selasa (27/04/2021).
Sebelumnya, sambung AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, RH melakukan perampasan sebuah kalung emas terhadap anak FZ yang saat itu sedang duduk-duduk di depan rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB.
“Berbekal rekaman CCTV, orang tua korban mengejar pelaku yang kabur menuju kawasan pecinan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam nopol M-5450-GM,” ungkap Kasat Reskrim.
“Orang tua korban mengenali wajah pelaku dari rekaman CCTV rumahnya, dan bertemu di pasar Pecinan,” tambahnya.
Belum sempat menjual barang hasil curiannya, pelaku RH dilumpuhkan oleh orang tua korban. Bahkan, sempat terjadi pergulatan antara pelaku dengan orang tua korban.
“Dari kejadian tersebut, kami sita barang bukti berupa sebuah kalung emas, surat perhiasan, dan sepeda motor Yamaha Mio Z. Sementara untuk pelakunya, kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian,” pungkas AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. (Hakim)