Liputan Cyber || Pamekasan

Kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan yang dipimpin oleh AKP Agus Sugianto, S.H., menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan maladministrasi dalam pengiriman surat penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka narkoba, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin. Bahkan, muncul juga dugaan tekanan atau intimidasi dalam proses pemeriksaan.
Pada kasus Hasan Muhayyed, ditemukan perbedaan penting dalam dokumen resmi. Surat penangkapan yang dikeluarkan pada 4 April 2026 menyebutkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Deteksi Penyidikan dan Penahanan (SPDP) yang dikeluarkan pada 5 April 2026, tertulis Pasal 114 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Perbedaan ayat tersebut dinilai sangat fatal karena tidak hanya berkaitan dengan jumlah barang bukti, tetapi juga dengan ancaman hukuman yang akan diterima oleh Hasan Muhayyed.
Yang lebih menjadi perhatian adalah kasus Zainal Arifin, yang ditangkap bersama Hasan Muhayyed namun pihak keluarganya mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat penahanan dari Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Sorotan semakin tajam setelah keluarga menyampaikan dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan. Menurut mereka, Hasan Muhayyed sempat mendesak Zainal Arifin untuk mengakui keterlibatan bersama dalam kepemilikan narkotika.
“Saat kami berkunjung, Zainal Arifin menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan, Hasan Muhayyed memaksa dia untuk mengakui terlibat. Tapi Zainal Arifin tetap bersikeras tidak tahu-menahu dan tidak terlibat,” kata salah satu keluarga Zainal Arifin.
Menurut keluarga, Zainal Arifin hanya mengantar Hasan Muhayyed karena khawatir sepeda motor miliknya akan digadaikan lagi. Beberapa waktu lalu, sepeda motor Zainal Arifin pernah digadaikan oleh Hasan Muhayyed dan ditebus oleh keluarganya.
“Saya tidak tahu kalau dia bawa barang itu (narkoba). Saya cuma mengantar. Tapi saya dipaksa supaya mengakui biar ada temannya,” ujar keluarga menirukan penjelasan Zainal Arifin.
Keluarga juga menyoroti aspek administratif yang dinilai tidak sesuai standar. Mereka mengaku tidak menerima dokumen resmi apapun atas nama Zainal Arifin, sementara dokumen hanya ditujukan kepada Hasan Muhayyed.
“Seharusnya setiap tersangka punya surat penangkapan dan penahanan masing-masing. Tapi ini dijadikan satu. Ini yang kami pertanyakan,” tegas keluarga.
Minimnya keterbukaan dari pihak kepolisian semakin memperkuat kecurigaan publik. Hingga kini, Polres Pamekasan belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi penangkapan maupun peran masing-masing tersangka.
Namun, pada hari Sabtu (11/04/2026), pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan mendadak menghubungi keluarga melalui aplikasi WhatsApp dengan menyampaikan permintaan untuk mengembalikan surat penangkapan, surat penahanan, dan SPDP milik Hasan Muhayyed dengan alasan dokumen akan diperbarui. Mereka juga menyatakan akan memberikan surat penangkapan dan penahanan untuk Zainal Arifin.
“Orangnya bilang kalau dari Polres Pamekasan. Katanya perintah pak Kanit untuk mengantarkan surat kedua serta menanyakan surat yang pertama ada sama siapa dan meminta bertemu di sore hari,” ungkap keluarga.
“Anehnya, pihak penyidik mengatakan akan memberikan surat penangkapan dan penahanan untuk Zainal Arifin apabila surat-surat milik Hasan Muhayyed dikembalikan ke penyidik,” pungkas mereka.
Sayangnya, saat awak media melakukan konfirmasi terhadap Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., pada hari Sabtu (11/04/2026), hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan apapun.
Dugaan adanya intimidasi, maladministrasi, serta ketidakmampuan pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi membuat publik bertanya-tanya apakah kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau justru bekerja semaunya sendiri. (Redaksi)

