Liputan Cyber || Surabaya

Penggrebekan dan penangkapan sembilan orang di Jalan Serengganan Gang Lebar pada malam Kamis (09/04/2026) oleh pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, tujuh orang di antara mereka dikabarkan sudah bisa menghirup udara bebas setelah beberapa waktu ditahan.
Dugaan menyebutkan bahwa pembebasan ketujuh orang tersebut terkait dengan pembayaran uang tebusan jutaan rupiah per orang.
Menurut sumber media yang tidak disebutkan namanya, ketujuh orang yang sudah bebas adalah Lutfi, Sofi, Muslik, Tri, Jaenal, Riszki, serta seorang yang biasa dipanggil Oyek.
“Ketujuh orang itu dikabarkan dikenakan tebusan uang sebanyak Rp4 juta rupiah per orang,” kata sumber kepada wartawan.
Sementara itu, dua orang lainnya yang masih menjalani proses hukum adalah Syamsul dan Usi.
“Syamsul dan Usi diproses lanjut karena merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah menjadi target prioritas,” terangnya.
Menurut sumber, pihak kepolisian melakukan penggrebekan tersebut khusus untuk menangkap Syamsul dan Usi yang sudah lama menjadi target.
“Namun saat penggrebekan berlangsung, terdapat tujuh orang lainnya di lokasi. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone mereka dan ditemukan riwayat permainan judi online. Sehingga, semuanya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Di tempat terpisah, wartawan melakukan konfirmasi mengenai dugaan pelepasan ketujuh orang dengan tebusan uang sebesar Rp4 juta per orang kepada Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Carsar Ibrahim. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihaknya. (Basori)

