Penggrebekan di Jalan Serengganan Ringkus 9 Orang, 7 Dikabarkan Bebas dengan Dugaan Tebusan Rp4 Juta per Orang

Liputan Cyber || Surabaya

Penggrebekan dan penangkapan sembilan orang di Jalan Serengganan Gang Lebar pada malam Kamis (09/04/2026) oleh pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, tujuh orang di antara mereka dikabarkan sudah bisa menghirup udara bebas setelah beberapa waktu ditahan.

 

Dugaan menyebutkan bahwa pembebasan ketujuh orang tersebut terkait dengan pembayaran uang tebusan jutaan rupiah per orang.

 

Menurut sumber media yang tidak disebutkan namanya, ketujuh orang yang sudah bebas adalah Lutfi, Sofi, Muslik, Tri, Jaenal, Riszki, serta seorang yang biasa dipanggil Oyek.

 

“Ketujuh orang itu dikabarkan dikenakan tebusan uang sebanyak Rp4 juta rupiah per orang,” kata sumber kepada wartawan.

 

Sementara itu, dua orang lainnya yang masih menjalani proses hukum adalah Syamsul dan Usi.

 

“Syamsul dan Usi diproses lanjut karena merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah menjadi target prioritas,” terangnya.

 

Menurut sumber, pihak kepolisian melakukan penggrebekan tersebut khusus untuk menangkap Syamsul dan Usi yang sudah lama menjadi target.

 

“Namun saat penggrebekan berlangsung, terdapat tujuh orang lainnya di lokasi. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone mereka dan ditemukan riwayat permainan judi online. Sehingga, semuanya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Di tempat terpisah, wartawan melakukan konfirmasi mengenai dugaan pelepasan ketujuh orang dengan tebusan uang sebesar Rp4 juta per orang kepada Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Carsar Ibrahim. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihaknya. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

LBH Madas Sedarah Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Sampang, Soroti Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum

Sen Apr 13 , 2026
Liputan Cyber || Sampang Jawa Timur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madas Sedarah akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk sikap terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Sampang.   Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik lokasi di […]