Liputan Cyber || Mojokerto Jawa Timur

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto kini berubah menjadi bola panas yang mengguncang publik. Alih-alih menghadirkan kejelasan hukum, penanganan perkara ini justru memunculkan gelombang kecurigaan, bahkan tudingan keras tentang dugaan penyimpangan proses hukum.
Seorang wartawan jurnalis Jawa Timur, Muhammad Amir Asnawi, terseret dalam operasi tersebut. Ia langsung dijerat dengan tuduhan pemerasan, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main, hingga sembilan tahun penjara. Pernyataan ini ditegaskan oleh Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata.
Namun, di balik klaim resmi tersebut, publik mulai melihat sesuatu yang janggal, terlalu banyak celah yang tidak sinkron antara fakta lapangan dan konstruksi hukum yang dibangun.
Barang Bukti yang Dipertanyakan, Antara Fakta atau Narasi yang Dipaksakan?, Barang bukti yang dijadikan dasar penetapan kasus ini dinilai sangat minim dan memicu kontroversi. Hanya berupa Sebuah ID Card Pers, Sebuah amplop putih berisi Rp3 juta bertuliskan “Kpd Pak Amir, Pak Andik (takedown berita)”
Apakah dua barang ini cukup untuk membangun konstruksi pemerasan?, Bagi banyak pengamat, justru sebaliknya. Barang bukti tersebut lebih menyerupai indikasi transaksi dua arah, bukan tekanan sepihak sebagaimana unsur pemerasan.
Fakta yang beredar di publik, termasuk rekaman video, menunjukkan bahwa pertemuan antara Muhammad Amir Asnawi dan advokat Wahyu Suhartatik terjadi di Cafe Koyam, Mojosari. Namun yang paling mengundang sorotan adalah satu hal krusial, Amplop diduga lebih dulu diberikan oleh pihak advokat kepada wartawan.
Jika fakta ini benar, maka konstruksi pemerasan menjadi rapuh bahkan berpotensi runtuh. Sebab dalam logika hukum, pemerasan identik dengan tekanan atau ancaman dari pihak penerima, bukan inisiatif pemberian dari pihak lain.
Di titik ini, publik mulai bertanya lebih keras, Apakah ini benar pemerasan?, Atau justru praktik suap yang kemudian dialihkan narasinya?
Sorotan tajam datang dari kalangan jurnalis senior Jawa Timur, M. Syahril The Legend. Ia secara terbuka menyatakan bahwa kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai dugaan praktik suap, bukan pemerasan.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau ini suap, maka kedua belah pihak wajib diproses. Jangan sampai pasal dipaksakan hanya untuk mengarahkan kasus ke satu pihak.” ujar Pria yang berkulit sawo matang tersebut
Pernyataan tersebut bukan sekadar opini, melainkan peringatan keras terhadap integritas penegakan hukum. Ia ( Syahril The Legend,red ) bahkan menegaskan bahwa jika aparat tetap memaksakan pasal pemerasan, maka, kasus ini berpotensi cacat hukum sejak awal.
Kecurigaan publik semakin menguat ketika muncul dugaan bahwa kasus ini bukan murni OTT, melainkan skenario yang telah disusun sebelumnya. Istilah “jebakan batman” mulai beredar luas.
Logika sederhana yang diangkat publik, Seorang advokat adalah ahli hukum, Sangat kecil kemungkinan ia tidak memahami risiko hukum, Maka muncul pertanyaan besar, Bagaimana mungkin seorang advokat bisa “diperas” dengan skema yang begitu sederhana?
Apakah ini jebakan? Apakah ada pihak yang sengaja diarahkan untuk dijadikan tersangka?
Kini sorotan publik tidak lagi hanya pada individu, tetapi langsung mengarah ke institusi Polres Kabupaten Mojokerto. Pertanyaan demi pertanyaan semakin tajam, kata kata mengapa menghantui benak publik, kata kata Mengapa menjadi Cambuk yang menyakitkan bagi publik khususnya Insan Pers yang mengedepankan Ke transparan, Mengapa dugaan suap tidak dijadikan fokus utama?, Mengapa hanya satu pihak yang diproses secara agresif?
Apakah ada kepentingan tertentu di balik arah penyidikan?, Jika dugaan salah penerapan pasal ini terbukti, konsekuensinya tidak ringan, Penyidik bisa dikenai sanksi etik melalui KKEP
Bahkan berpotensi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian (Pasal 422 KUHP), Lebih jauh lagi, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan praperadilan, yang bisa membuka seluruh proses secara terang benderang di hadapan hukum.
Kasus ini bukan lagi sekadar OTT biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian besar bagi integritas hukum di Mojokerto. Jika benar terjadi praktik suap, maka semua pihak harus diproses tanpa pandang bulu. Namun jika narasi sengaja diarahkan menjadi pemerasan untuk melindungi pihak tertentu, maka yang terjadi bukan penegakan hukum melainkan manipulasi hukum.
Dan jika itu terjadi, publik tidak akan diam. Karena ketika hukum mulai kehilangan keadilan, kepercayaan masyarakat adalah hal pertama yang runtuh.(Arifin)

