Liputan Cyber || Malang, Jawa Timur

Polemik terkait penanganan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di wilayah Kabupaten Malang belum juga mereda. Di tengah sorotan publik terhadap ketidakjelasan perkembangan perkara tersebut, muncul persoalan baru yang memantik perhatian: dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto, saat proses konfirmasi berlangsung.
Sejumlah jurnalis mengaku mengalami kesulitan menghubungi Kapolres Malang ketika kasus ini mulai ramai diberitakan di berbagai media. Bahkan, beredar informasi bahwa nomor salah satu wartawan diduga diblokir setelah berulang kali mencoba meminta klarifikasi resmi terkait status hukum para terduga pelaku.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, angkat bicara. Ia menilai, jika benar terjadi pemblokiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas konfirmasi, hal tersebut merupakan tindakan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Konfirmasi adalah bagian penting dari kerja profesional wartawan. Jika akses komunikasi justru ditutup, publik berhak mempertanyakan komitmen transparansi dari institusi terkait,” tegas Wilson dalam keterangannya.
Ia juga menyinggung fenomena yang kini berkembang di masyarakat terkait ungkapan sinis, “Beri amplop coklat ke baju coklat itu, pasti beres kerjanya.” Menurutnya, narasi semacam itu tidak boleh tumbuh subur akibat minimnya klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya, kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia sempat memasuki tahapan pengamanan, termasuk kendaraan dan peralatan kerja dari sejumlah pihak. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait apakah perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Minimnya informasi resmi tersebut memicu spekulasi di ruang publik. Secara hukum, keterbukaan bukan sekadar etika, melainkan kewajiban. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan akses informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, kecuali yang dikecualikan. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Jika benar ada pemblokiran komunikasi terhadap wartawan, hal tersebut bisa dipandang sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik. Sebaliknya, jika informasi yang berkembang tidak benar, maka perlunya klarifikasi resmi dari jajaran Polres Malang menjadi sangat penting untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Publik kini menanti jawaban: apakah benar terjadi pemblokiran nomor wartawan? Bagaimana perkembangan penanganan kasus dugaan pencurian kabel tersebut?
Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan pondasi utama dalam membangun kepercayaan. Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum harus dibangun melalui keterbukaan dan akuntabilitas, bukan melalui komunikasi yang terputus di tengah jalan. (Redaksi)

