Liputan Cyber || Surabaya

Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dialami Djoefrianto, warga Rusun Tanah Merah TM 1 Blok A 3 No.10, resmi dilaporkan ke Polsek Kenjeran, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 31 Januari 2026.
Surat Tanda Laporan dengan nomor polisi LP/B/49/II/2026/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR diterbitkan pada hari Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut keterangan Djoefrianto, pelaporan ini dilakukan karena terduga pelaku tidak kunjung kembali setelah hampir 2 minggu.
Ia menceritakan kronologis kejadian saat dirinya tertipu oleh pelaku yang merupakan pelanggannya di warung kopi miliknya di depan PT. USFI, yang berlokasi di Jalan HM. Noer Surabaya.
“Saat itu, saya janjian dengan pelaku di warung lesehan dan dia menawarkan HP yang akan dijual kepada saya. Namun, dia mengaku HP tersebut sedang berada di pegadaian,” kata korban, Djoefrianto, kepada wartawan.
Pada saat pertemuan, pelaku membawa sebuah becak motor (bentor) dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil HP di tempat pegadaian. Sementara itu, bentor pelaku ditinggalkan di warung lesehan.

“Karena percaya sama pelaku, saya kasih uang panjer sebesar Rp100 ribu dengan catatan akan dilunasi setelah barang sudah ada. Namun, sudah lama menunggu, pelaku tidak pernah datang dan selanjutnya, saya laporkan ke Polsek Kenjeran Surabaya,” terangnya.
Ketika ditanya mengenai harapannya terkait perkara penipuan dan penggelapan sepeda motornya, Djoefrianto berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak dan mencari pelakunya.
“Saya berharap, pelaku dapat segera ditemukan dan ditangkap serta dihukum,” harapnya. (Basori)

