Liputan Cyber || Surabaya
Dua pengedar Pil Double L dan logo Y dengan barang bukti ratusan butir yang diamankan petugas Tim Raimas Sat Samapta saat gelar patroli di Jalan Tenggumung Wetan kini sudah diserahkan ke petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (11/09/2024) siang.
Selain menyerahkan kedua pengedar, para petugas Tim Raimas Sat Samapta juga menyerahkan barang bukti 215 Butir pil LL dan 653 pil Y serta alat hisap narkoba jenis sabu-sabu.
“Kedua pengedar yang kami serahkan ke petugas Satresnarkoba masing-masing berinisial AK (24 tahun) dan MI (22 tahun) warga Bulak Banteng Surabaya,” kata Kasat Samapta AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Rabu (11/9).
Untuk kronologisnya, lanjutnya, ketika petugas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan patroli antisipasi kriminalitas dan gengster, mendapati kedua tersangka berkendara dengan gelagat yang mencurigakan ketika melihat petugas dan hendak melarikan diri.
“Merasa curiga, petugas langsung mengahadang melakukan melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti Pil Double L, sehingga langsung dilakukan introgasi,” terangnya.
Ketika diintrogasi, sambungnya, keduanya mengaku sebagai pengedar obat, petugas langsung menggelandang ke rumah salah satu tersangka (AK) diwilayah Jalan Bulak Banteng Surabaya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka (AK), petugas menemukan ratusan Pil Double L dan Pil logo Y serta alat hisap narkoba. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut,” jelasnya.
“Kedua tersangka saat dilakukan tes urine oleh petugas juga positif menggunakan metapethamine. Selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ungkapnya. (Basori)