Libatkan Anak di bawah Umur, Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online

Liputan Cyber – Surabaya

Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online, yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.

Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak di bawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Favebook).

Tersangka yang diamankan ini yakni inisial OS (38), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian. Namun, ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Menurut Wakapolda Jatim menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak di bawah umur, yang akan lebih mudah untuk mendapatkan korbannya,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi usai menggelar rilis, Senin (01/02/2021).

Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.

“Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” tutupnya. ( Mulyono )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bagikan Masker Gratis, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Bersama Dandim Sidak di GSN

Sen Feb 1 , 2021
Liputan Cyber – Surabaya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., bersama Dandim Type A 0830 Surabaya Utara Kolonel Sriyono melaksanakan sidak dalam rangka penegakan protokol kesehatan di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara (GSN). Pada kesempatan itu, Kapolres memberikan teguran kepada para calon penumpang kapal yang berada di ruang […]