Liputan Cyber || Surabaya

Video viral pengusiran seorang wanita lanjut usia (lansia) berusia 80 tahun bernama Elina Widjajanti oleh sekelompok orang berseragam ormas suku “M” telah menuai perhatian publik. Kelompok tersebut bertindak tanpa menunjukkan bukti klaim kepemilikan rumah. Korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli rumah, rumahnya dirobohkan hingga rata dengan tanah, dan dokumen serta barang-barang berharga diduga hilang.
Pengusiran dan perobohan rumah tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun psikologis terhadap korban, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan hukum pidana. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 005/RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Jika sengketa kepemilikan rumah menjadi latar belakang, tindakan penyelesaian perkara perdata dengan cara sewenang-wenang tanpa prosedur dan tanpa melalui mekanisme putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibenarkan. Pengambilalihan rumah terhadap seorang wanita rentan yang menolak keluar rumah dilakukan dengan cara memasuki rumah tanpa izin, intimidasi, perlakuan kasar dengan menarik paksa lengannya, serta kekerasan fisik dengan menyeret dan mengangkat tubuhnya, merupakan tindakan yang biadab dan tidak manusiawi.
Tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip hukum negara, melainkan juga merupakan perbuatan premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas yang mengatasnamakan organisasi masyarakat suku “M”. Selain mencederai kemanusiaan dan keadilan, tindakan ini juga telah mencoreng citra masyarakat suku “M” secara kolektif dan patut dipertanyakan visi misi organisasi masyarakat suku tersebut. Kemarahan dan kecaman keras berujung pada desakan pembubaran organisasi masyarakat yang mengatasnamakan suku “M”, yang mencuat di media sosial, media massa, dan memantik reaksi dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya. Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan, dan konflik tidak diselesaikan dengan cara represif. Masyarakat juga mendesak:
– Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan secara transparan, objektif, dan profesional.
– Aparat Penegak Hukum menindak tegas pelaku atau pihak-pihak yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
– Memberikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.
Meski memiliki visi misi sosial dan budaya yang dihormati, keberadaan organisasi masyarakat suku dalam beberapa kasus justru menuai kontroversi. Pertanyaan mengenai apakah ormas suku harus dibubarkan pun muncul. Di satu sisi, ormas suku dipandang sebagai penopang identitas etnis dan pelindung di tengah tantangan kehidupan. Di sisi lain, beberapa tindakan justru mencoreng citra organisasi masyarakat suku di mata publik. Pertanyaan mengenai apakah ormas suku masih menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hukum, atau justru menjadi alat intimidasi di balik budaya, juga mengemuka. Perilaku negatif yang dilakukan oleh segelintir orang tentu tidak mencerminkan karakter suku secara keseluruhan. Persaingan ekonomi di perantauan, yang terkadang memicu ketegangan dengan kelompok etnis lain dan dapat berkembang menjadi konflik jika dipicu oleh provokasi, juga menjadi perhatian. Masyarakat kini menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pimpinan masing-masing ormas suku “M”, khususnya di Kota Surabaya.
Di tengah perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2026, kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan massa. Publik menilai tindakan oknum ormas suku “M” bertolak belakang dengan tujuan organisasi. Ambil contoh LSM yang mengaku sebagai ormas suku “M”, yang selama dua tahun terakhir kerap menyuarakan kasus-kasus dengan nilai nominal yang rentan, dan berulang kali menyelenggarakan aksi demonstrasi yang memanfaatkan banyak orang demi kepentingan diri sendiri dan organisasi masyarakat suku miliknya.
Proses hukum yang sedang berjalan menuntut agar pelaku dan pihak-pihak yang terlibat segera terungkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Diharapkan semua lapisan masyarakat ikut mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang, demi menegakkan hukum dan keadilan.
Artikel: Eko Gagak

