Liputan Cyber || Surabaya

Polsek Semampir bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pencurian meteran air milik PDAM yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat di wilayah hukum Polsek Semampir pada Senin (22/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Saat diinterogasi langsung oleh Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., pelaku awalnya mengaku beraksi di empat lokasi.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi yang berbeda. Pelaku mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan pada waktu yang tidak menentu, baik siang maupun malam hari.
Untuk melepas satu unit meteran PDAM, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit, dengan menggunakan alat berupa tang, obeng, kunci pas, dan kunci Inggris.
Setiap meteran PDAM hasil curian dijual dengan harga Rp50.000. Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk membeli popok untuk anaknya.
Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., menegaskan bahwa Polsek Semampir berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Redaksi)

