Dua Jaringan Sabu Antar Kota Dengan Barang Bukti 1 Kilo Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto

Liputan Cyber || Mojokerto Jatim

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali mencetak prestasi gemilang. Dua bandar sabu jaringan antar kota berhasil diringkus bersama barang bukti mencengangkan: satu kilogram sabu murni yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

 

Dua pelaku masing-masing bernama Muhammad Hasan (31), warga Desa Watonmas Jedong, Kecamatan Ngoro, dan AHZ (26), warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap saat hendak meranjau paket sabu yang dibungkus plastik hitam di sebuah jalan sepi di wilayah Kota Mojokerto.

 

Penangkapan Dramatis di Tengah Malam

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menjelaskan, penggerebekan terjadi di pinggir Jalan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

 

“Dua pelaku ini kami tangkap saat akan menaruh paket sabu seberat satu kilogram atas perintah seorang pemesan,” ujar Arif, Kamis (30/10/2025) siang.

 

Menurut Arif, pemesan sabu tersebut diduga kuat merupakan narapidana di salah satu lapas. Meski belum disebutkan secara detail, polisi memastikan telah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik sindikat tersebut.

 

“Mohon maaf belum bisa kami sampaikan lapas mana, karena masih kami kembangkan,” imbuhnya.

 

Jaringan Besar dan Barang Impor dari Cina

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta mengejutkan: sabu seberat 1 kilogram itu merupakan barang impor dari Cina yang dikirim melalui jalur Surabaya.

 

“Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah tiga kali melakukan aktivitas ‘meranjau’ dalam dua bulan terakhir,” ungkap Arif.

 

Ancaman Hukuman Berat

Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sementara polisi terus memburu dalang utama yang diduga mengendalikan distribusi sabu dari balik jeruji besi.” (REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Kepanjen Diduga Dibekingi Oknum Wartawan, Langgar Kode Etik Jurnalistik

Jum Okt 31 , 2025
Liputan Cyber || Malang Jatim Dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di wilayah Talang Agung Kepanjen, Kabupaten Malang, mencuat ke permukaan.   Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pencurian itu diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mendapat “back up” dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan […]