Berkat CCTV, Dua Residivis Curanmor Berhasil Ditangkap Unit Jatanras Tanjung Perak

Liputan Cyber || Surabaya

Semenjak Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dikomandoi Ipda Mustofa, banyak perkara tindak pidana yang berhasil diungkap. Seperti yang baru-baru ini dilakukan.

 

Berkat adanya CCTV dilokasi kejadian pencurian kendaraan bermotor (R2) diwilayah, petugas Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Sepat Surabaya.

 

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MA (26 tahun) dan FF (22 tahun) warga Surabaya.

 

“Kedua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan di tahun 2021 dan narkoba pada tahun 2019 silam,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak M. Prasetyo kepada wartawan, Senin 06 Oktober 2025.

 

Kedua pelaku ditangkap petugas setelah melakukan penelusuran dari CCTV, usai korban TC melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenai kehilangan sepeda motor matic yang diparkir di Jalan Ikan Sepat Surabaya.

 

“Kesuanya ditangkap di dua lokasi berbeda, MA ditangkap di tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Rangkah pada tanggal 30 September 2025 silam dengan mengamankan barang bukti, mulai dari motor CRF yang digunakan saat beraksi, pakaian sesuai rekaman CCTV, hingga berbagai alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian dan penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

 

Usai menangkap MA, di hari yang sama petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FF saat berada di rumahnya di Jalan Bulak Banteng Surabaya.

 

“Dari rumah pelaku FF, polisi juga menyita barang bukti berupa alat hisap sabu dan perlengkapan yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian,” jelasnya.

 

Dalam pengungkapan kali ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk 2 unit kendaraan, beberapa STNK dan KTP milik orang lain, senjata tajam, serta alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

 

“Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengungkap kemungkinan adanya laporan polisi tambahan di TKP lain. Sementara untuk terkait barang bukti narkoba, diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Basori).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB

Sen Okt 6 , 2025
Liputan Cyber || Jakarta Aktivis HAM dan akademisi terkemuka Wilson Lalengke berangkat dari Indonesia pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, dalam perjalanan menuju New York City untuk menyampaikan pidato resmi berisi petisi kepada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjalanannya menandai langkah penting dalam advokasi berkelanjutannya untuk hak asasi manusia global dan […]