Liputan Cyber || Surabaya

Laporan kasus penganiayaan yang dilakukan pihak keluarga korban ke Bid Propam Polda Jatim dengan terlapor Oknum anggota Ditreskrimum bernama Bribda Satya alias Yaya, menjadi catatan hitam kepolisian republik indonesia.
Pasalnya, dengan kesewenang-wenangan Oknum polisi tersebut melakukan penganiayaan terhadap 2 pemuda dibawah umur hingga mengalami luka lebam pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 malam di Jalan Bulak Banteng Baru Gang Cempaka Surabaya. Dan vidio aksi pelaku melakukan penganiayaan viral di media sosial.
Sementara itu, Rita Astari selaku ibunda korban VSL, didampingi kuasa hukum D’Firmansyah melaporkan kejadian penganiayaan ke Bid Propam Polda Jatim.
Menurut Rita, dirinya tidak mengetahui jika anaknya dianiaya hingga sedemikian rupa oleh oknum Bribda Satya alias Yaya.
“Saat itu, anak saya diantar temannya dengan keadaan muka lebam serta ada luka-luka tanpa memberitahukan kejadian yang dialaminya,” kata Rita kepada wartawan.
Keesokan harinya, Rita Astari yang tidak tau anaknya dianiaya oleh Bribda Satya alias Yaya, didatangi pihak keluarga dari Bribda Satya dan memberikan uang sebesar Ro.500 ribu untuk biaya pijat.
“Saat itu saya menolak, tapi terus dipaksa lantaran anak saya hanya ditempeleng, akhirnya saya terima,” terangnya.
Namun tidak lama Rita kaget, vidio anaknya yang dianiaya oleh oknum polisi tersebut sedemikian rupa, langsung mendatangi kantor hukum D’Firmansyah untuk mintak dampingan hukum.
“Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, saya didampingi kuasa hukum D’Firmansyah melaporkan ke Bid Propam Polda Jatim, ” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Firmansyah saat ditemui wartawan Liputancyber.com pada hari Senin 1 September 2025 sore membenarkan atas laporan oknum Bribda Satya tersebut.
“Memang benar, kami dari D’Firmansyah mendampingi laporan ke Bidang Proferi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian Bribda Satya terhadap korban VSL dan FO anak yang masih dibawah umur,” terang Firmansyah.
Firmansyah menjelaskan kronologis kejadian ke pada wartawan Liputancyber.com. “awalnya karena papasan saat berkendara.
Saat itu, korban VSL dan temannya FO hendak mengambil perlengkapan Dram Band berpapasan dengan oknum Bribda Satya.
“Waktu kejadian, kedua korban memarkirkan sepeda motor sambil minta maaf. Mungkin mentang-mentang polisi tidak terima dan melakukan penganiayaan terhadap anak yang masih belia,” ceritanya.
Menurut Firmansyah, kejadian ini merupakan sebuah catatan hitam bagi kepolisian dan diharapkan ada tindakan tegas terhadap oknum Bribda Satya tersebut.
“Perkara ini sebuah catatan hitam bagi kepolisian, dimana, mentang-mentang menjadi anggota kepolisian melakukan penganiayaan terhadap anak yang masih dibawah umur dan perkaranya hanya sepele karena berpapasan saat berkendara,” tegasnya.
Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum dari keluarga korban meminta kepada Bidpropam Polda Jatim untuk menindak tegas oknum tersebut.
“Ingat, citra baik butuknya polisi dari tingkah laku dan jika tingkah lakunya sudah rusak di mata masyarakat, kepercayaan terhadap Polri semakin semakin buruk. Maka dari itu, kami meminta segera ditindak tegas,” tegasnya. (Basori)

