Liputan Cyber || Surabaya

Moralitas penegak hukum di Kota Surabaya saat ini sangat memperihatinkan. Bagai mana tidak, aktivitas penyedia prostitusi yang merusak masa depan generasi bangsa di biarkan. Seperti praktek prostitusi berkedok pijat refleksi atau SPA 129 yang berada di Jalan Tidar Surabaya.
Tempat prostitusi tersebut terlihat berdiri tegak tanpa disentuh aparat penegak hukum maupun penegak perda Kota Surabaya.
Sempat muncul berita dari media online, Kapolrestabe Surabaya diminta usut kasus prostitusi berkedok pijat refleksi (SPA) oleh Aktivis tahun 1998 Eko Gagak.
Namun hingga saat ini, masih belum ada penindakan atau penangkapan terhadap pengusaha penyedia tempat praktek prostitusi berkedok pijat refleksi alias SPA tersebut.
Sebelumnya, beredar laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Bouncer tempat pijat refleksi alias SPA yang dialami oleh korban Zendy Prasetyo S warga Klakah Rejo, kecamatan Benowo Surabaya.
Dari laporan tersebut, korban mengungkapkan perkara praktek prostitusi dengan harga bervariasi.
“Saya di resepsionis 129 SPA itu sempat di tawari pijet plus -plus, disana ada beberapa poin yang ditawarkan pertama pijat refleksi kemudian pijat sehat dan terakhir pijat plus plus.” kata korban Zendy Prasetyo kepada wartawan, Jum’at 22 Agustus 2025.
Pernyataan Zendy Prasetyo terkait praktek prostitusi di tempat pijat refleksi alias SPA di Jalan Tidar, diduga kuat melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
Berdasarkan pasal-pasal yang mengatur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan Pasal 2 sebagai inti yang mengatur definisi dan sanksi utama (pidana penjara hingga 15 tahun dan denda minimal Rp120 juta), serta pasal lainnya seperti Pasal 46 dan Pasal 6 yang berkaitan dengan pusat pelayanan, dan Pasal 29 yang membahas pembuktian dalam perkara TPPO. (Eko)

