Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 19 Perkara Pidum

Liputan Cyber || Surabaya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr.Kuntadi bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., memimpin Ekspose RJ Mandiri 19 (Sembilan belas) perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim bersama dengan Kejari Surabaya, Kejari Kota Malang, Kejari Sidoarjo, Kejari Jember, Kejari Jombang, Kejari Bangkalan, Kejari Tanjung Perak, Kejari Kota Madiun, Kejari Kota Kediri dan Kejari Sumenep. Kamis (24/07/2025)

 

Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu terdiri dari :

1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Keteriban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 14 (empat belas) perkara,

2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 2 (dua) perkara,

3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 3 (tiga) perkara

Kajati Jatim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui Kejaksaan hadir di tengah masyarakat menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum melalui penegakan hukum yang humanis, dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan kembali kondisi korban seperti keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat.

 

“Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa terciderai oleh rasa ketidakadilan. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegas Dr. Kuntadi.

 

Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolsek Semampir Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan Mengenai Insiden Dugaan Curanmor di Jalan Kunti

Rab Jul 30 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak meluruskan informasi terkait insiden dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis, (24/07/2025), sekitar pukul 20.00 Wib di depan Depot Jamu Jago, Jalan Kunti 78, Surabaya.   Dalam kejadian tersebut, dua orang dikeroyok warga yang tidak jauh dari […]