Liputan Cyber || Surabaya

Satpas Colombo Surabaya dalam naungan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru-baru ini dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, pada pukul 14.25 Wib sudah tidak memberikan pelayanan.
Padahal sesuai aturan jam operasional tertera, bahwa pelaksanaan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dimulai dari pukul 08.00-15.30 Wib. Namun nyatanya, belum sampai pukul 15.00 Wib, lokasi Satpas Colombo Surabaya sudah sepi dari petugas.
Masyarakat juga mengeluh mengenai banyaknya calo di Satpas Colombo Surabaya yang marak melakukan penawaran untuk pengurusan SIM dengan biaya yang fantastis.

“Untuk pengurusan SIM C, kami diminta uang sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), sementara untuk SIM A berkisaran Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah dan SIM B seharga Rp.1.900.000 (satu juta, sembilan ratus ribu rupiah),” kata sumber media ini.
Sumber juga menyayangkan pelayanan petugas di Satpas Colombo Surabaya yang selalu mempersulit dirinya dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa melalui calo.
“Kalau tidak melalui calo, seperti ini jadinya, belum waktunya selesai pelayanan sudah tidak ada petugas di Satpas Colombo Surabaya,” ungkapnya.
Mendapati keluhan pemohon pembuatan SIM, wartawan Liputan Jatim Bersatu mencoba melakukan klarifikasi kepada Kasubnit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya Ipda Haryo.
Kepada wartawan media Liputan Jatim Bersatu menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan pelayanan yang terbaik dalam pengurusan SIM Masyarakat.
“Saya Pastikan Tidak ada pemohon yang tidak terlayani Bapak, 🙏.” Pesan singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya.
Sementara itu, ketika diklarifikasi mengenai calo yang bergentayangan di sekitar Satpas Colombo Surabaya, hingga berita ini di publikasikan, belum ada respon yang baik. (Eko)

