Proyek Siluman di Donorejo VIII Surabaya Diduga Rugikan Negara, Kabel Telkom Raib, PDAM Lumpuh

Liputan Cyber || Surabaya

Proyek infrastruktur pembangunan Box Calvert di kawasan Jalan Donorejo VIII, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, diduga kuat merupakan proyek siluman dengan sarat pelanggaran. Selain tanpa papan nama yang layak, proyek ini disinyalir dikerjakan asal jadi, merusak fasilitas umum, dan menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

 

Pekerjaan lanjutan yang kini berlangsung didepan gapuro Donorejo Gang 3 bahkan menimbulkan keluhan warga. Layanan air bersih PDAM dilaporkan mati total sejak pukul 10.00 WIB dan baru ditangani petugas sekitar pukul 15.01 WIB.

 

Selain mengganggu aktivitas harian warga, hal ini juga berdampak pada kerugian PDAM dalam bentuk kehilangan distribusi air kubikasi yang tidak tercatat. Dan diduga Langgar UU dan Merugikan Keuangan Negara.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, proyek ini dikerjakan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah keselamatan kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar. Urugan tanah bahkan menggunakan limbah galian yang justru dikembalikan ke sela-sela box culvert. Hal ini sangat berpotensi merusak struktur drainase dan melanggar ketentuan teknis pekerjaan umum.

 

Lebih mencurigakan lagi, sejumlah kabel Telkom tampak berserakan dan raib dari lokasi. Ketika dikonfirmasi, pelaksana proyek atas nama Firman mengaku tidak mengetahui ke mana limbah kabel tersebut dibawa.

 

“Itu memang diurugkan kembali ke samping box culvertnya,” ungkap Firman terkait urugan limbah. Soal kabel Telkom yang hilang, ia menyatakan, “Saya tidak tahu.”

 

Terkait ketiadaan papan nama proyek yang jelas dan informatif, Firman berkelit, “Itu dari kelurahan, papan namanya memang seperti itu.”

 

*Potensi Pelanggaran dan Unsur Pidana*

 

Sejumlah dugaan pelanggaran hukum mengemuka dari proyek ini, antara lain:

1. Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait kewajiban menyediakan papan proyek yang transparan (nilai proyek, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, nama pelaksana).

 

2. Pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 karena pekerja tidak menggunakan APD.

 

3. Dugaan perbuatan merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada penyimpangan pelaksanaan anggaran proyek, penggelapan material (seperti kabel), atau markup pekerjaan.

 

4. Kemungkinan Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP), jika kabel milik Telkom yang berserakan dan hilang tidak jelas peruntukannya.

 

5. Pelanggaran lingkungan jika limbah konstruksi dibuang sembarangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

*Segera Dilaporkan ke Dinas dan APH*

 

Melihat banyaknya indikasi pelanggaran yang terjadi, awak media bersama elemen masyarakat segera menyusun laporan kepada Dinas terkait, Muspika setempat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan investigasi dan tindakan hukum sesuai ketentuan.

 

Proyek semacam ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah. Ketika transparansi dan akuntabilitas dikesampingkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat, negara, dan generasi yang akan datang. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terima Mahasiswa UPN, Puguh DPRD Jatim Bahas Teknologi Digital di Tugas Legislasi

Jum Jul 11 , 2025
Liputan Cyber || Jatim Perkembangan teknologi komunikasi digital yang semakin pesat menjadi sorotan dalam kunjungan akademik mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/7/2025) sore.   Dalam kegiatan bertajuk Cyber PR Goes to DPRD, sekitar 90 mahasiswa dari Program Studi Ilmu Komunikasi UPN […]