Bawa 5 Gram Sabu, Pemuda Asal Sidotopo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran

Liputan Cyber || Surabaya

 

Tepat didepan Ruko Jalan Indrapura Surabaya pada hari Sabtu (14/01/2023) malam, petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

 

Pemuda yang berhasil ditangkap tersebut diketahui berinisial MY (29 tahun) Alamat Jalan Sidotopo Surabaya.

 

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, SH, SIK, M.Si., mengatakan, pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.

 

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas mencurigai tersangka yang menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan,” ucap Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo.

 

Ketika dilakukan pemantauan, lanjut Ardi, dan tersangka berada didepan ruko Jalan Indrapura, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggledahan.

 

“Saat dilakukan penggledahan, ternyata kecurigaan petugas benar, ditemukan 5 poket narkoba dengan berat total 5 gram jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung di bawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut,” kata Ardi.

 

“Oleh karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Basori).

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kedapatan Membawa Sabu, Pria Asal Bratang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tg Perak

Sab Jan 28 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Senin (23/01/2023) sore, berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu didepan kantor Samsat Surabaya Utara, tepatnya di Jalan Kedung Cowek Surabaya.   Dalam penangkapan kali ini, para petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan […]

Breaking News