Liputan Cyber || Surabaya
Tepat didepan Ruko Jalan Indrapura Surabaya pada hari Sabtu (14/01/2023) malam, petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda yang berhasil ditangkap tersebut diketahui berinisial MY (29 tahun) Alamat Jalan Sidotopo Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, SH, SIK, M.Si., mengatakan, pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas mencurigai tersangka yang menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan,” ucap Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo.
Ketika dilakukan pemantauan, lanjut Ardi, dan tersangka berada didepan ruko Jalan Indrapura, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggledahan.
“Saat dilakukan penggledahan, ternyata kecurigaan petugas benar, ditemukan 5 poket narkoba dengan berat total 5 gram jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung di bawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut,” kata Ardi.
“Oleh karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Basori).