Diduga Tidak Mengantongi Ijin Dari Dinas PU, Pemasangan Tiang WiFi Linknet di Taman Tengah Jalan Sidoyoso Menyalahi Aturan

Liputan Cyber || Surabaya

Kasi Trantib Kelurahan Simokerto tindak lanjuti adanya pemasangan tiang WiFi atau jaringan utilitas milik Linknet yang diduga tidak mempunyai ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya di Jalan Sidoyoso.

 

“Kami selaku pemangku wilayah akan melakukan kroscek dulu dan berkoordinasi dengan Dinas PU Kota Surabaya, apakah benar ada ijinnya atau tidak ada,” kata Ferry kepada wartawan, Selasa (08/07/2025).

 

Untuk hasilnya, sambung Kasi Trantib, apakah ada ijin atau tidak, nanti akan diberitahukan lebih lanjut ke rekan-rekan media.

 

“Juga pemasangan tiang WiFi di taman tengah jalan itu tidak diperbolehkan dan Vendor Linknet sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Iril selaku Intel Satpol PP Kecamatan Simokerto saat dimintai keterangan melalui Telp WhatsApp menegaskan bahwa pemasangan tiang WiFi di taman tengah sepanjang jalan telah menyalahi aturan.

 

“Sampean laporkan ke Satpol-PP Kota Surabaya, setelah kami mendapat perintah, akan saya libas mas,” ungkapnya.

 

Sedangkan Vendor Linknet Hakim saat dikonfirmasi mengenai pemasangan tiang WiFi di taman tengah jalan serta ijin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), malah menanyakan balik nomor induk wartawan.

 

“Nomer induk wartawannya berapa mas, biar saya cek di om saya yg ada di dewan pers,” katanya. (Sahril).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Surabaya Tingkatkan Kolaborasi Selamatkan Satwa Liar Perkotaan dengan BKSDA Jatim

Sel Jul 8 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Jatim Upaya pelestarian satwa liar perkotaan di Kota Surabaya mendapat penguatan melalui kolaborasi lintas sektor antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya.   Kesepahaman ini menandai pergeseran penting dari sekat birokrasi menuju aksi kolaboratif. […]