Orang Tua Siswa Keluhkan Sistem Penerimaan Siswa Baru di SMAN 3 Sidoarjo: Jalur Domisili Dinilai Tidak Transparan

Liputan Cyber || Sidoarjo Jatim

2 Juli 2025 – Seorang wali murid mengeluhkan proses dan aturan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 3 Sidoarjo yang dinilai membingungkan dan tidak transparan, khususnya dalam jalur domisili.

 

Keluhan ini disampaikan langsung saat pihak wali murid mendatangi SMAN 3 Sidoarjo untuk meminta penjelasan mengenai putra mereka yang tidak diterima di sekolah tersebut, meski lokasi rumah berada dalam satu kelurahan yang sangat berdekatan dengan sekolah.

 

Pihak sekolah melalui bagian Humas Informasi SPMB, Bapak Deni, memberikan penjelasan bahwa seleksi penerimaan melalui semua jalur — termasuk domisili — tetap mengacu pada Nilai Akhir (NA) atau nilai gabungan prestasi calon siswa.

 

“Meski mendaftar melalui jalur domisili, jika dalam satu wilayah terdapat lebih dari satu pendaftar, maka yang diterima adalah yang memiliki nilai gabungan tertinggi,” jelas Deni.

 

Penjelasan ini justru menimbulkan kebingungan di kalangan wali murid. Mereka mempertanyakan logika sistem tersebut, karena menurut pemahaman masyarakat, jalur domisili seharusnya memberikan prioritas utama berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, bukan berdasarkan nilai.

 

“Kalau memang tetap berpacu pada nilai, untuk apa dibedakan jalurnya? Seharusnya jalur domisili itu memberikan ruang bagi siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah, bukan malah digeser oleh nilai tinggi yang bisa saja berasal dari daerah lain,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

 

Ia juga merasa bahwa penjelasan yang diberikan oleh pihak sekolah melalui perwakilan Humas tersebut seakan memutarbalikkan esensi dari kebijakan jalur domisili dalam SPMB.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak calon siswa yang bersangkutan masih belum mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai status penerimaannya, serta belum ada tindak lanjut resmi dari pihak sekolah terkait evaluasi sistem seleksi yang dinilai tidak berpihak kepada warga sekitar sekolah.

 

Situasi ini menambah deretan polemik dalam pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru tahun ini yang masih menyisakan banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai keadilan, transparansi, dan kejelasan kriteria seleksi pada tiap jalur.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sudah Lapor ke Polda Jatim, Kasus Penganiyaan dan Pengeroyokan Mandek, Kemana Lagi Korban Harus Mengadu

Rab Jul 2 , 2025
Liputan Cyber || Malang Jatim Diketahui tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan atau menanggapi Laporan Polisi (LP) dari masyarakat diantaranya mengeluarkan surat perintah penyidikan, termasuk berhak mengetahui sampai mana laporan telah diproses.   Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak […]