Liputan Cyber || Mojokerto, Jawa Timur

Menjelang perayaan Hari Bhayangkara ke 79 tahun, Ketua DPW Peradin Jawa Timur Belly Karamoy mendatangi kantor Kepala Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto untuk mempertanyakan status tanah milik Legimen yang diduga sudah beralih ke nama orang lain, Senin 30 Juni 2025.
Kedatangan ketua DPW Peradin Jawa Timur Belly Karamoy setelah pihaknya mendapat pengaduan dari Mukahan yang sulit mempertanyakan status tanah milik Almarhum Legimen di Balai Desa Ngoro Jawa Timur.
Ketika ketua DPW Peradin Belly Karamoy melakukan mediasi bersama Kades Toni dan menanyakan status tanah milik Legimen, ternyata benar, tanah tersebut sudah menjadi sertifikat atas nama orang lain.
Sementara Toni selaku Kades Ngoro meminta kepada DPW Peradin Belly Karamoy untuk ke jalur hukum, lantaran surat sudah bersertifikat dan sudah bukan wewenangnya.
Belly Karamoy selaku ketua DPW Peradin dalam hal ini sangat menyayangkan kepada seluruh perangkat desa dan Kades Ngoro yang selama ini kurang transparan dalam melayani masyarakat, terutama mengenai tanah milik warganya.
“Kami menduga, terjadi mal praktek penyelewengan aset warga dengan para pelaku mafia tanah,” kata Belly Karamoy kepada wartawan.
Hal tersebut diduga ada permainan oknum pemerintah daerah lantaran banyak kejanggalan saat peralihan tanah milik Legimen yang saat ini sudah bersertifikat atas nama orang lain.
“Kita fikir secara logis, Legimen selaku pemilik tanah meninggal dunia tahun 1984. Sementara terjadi transaksi peralihan tanah pada tahun 1989, kan aneh, masak orang meninggal dunia bisa transaksi jual beli,” terangnya.
Kejanggalan juga terlihat terhadap surat yang di buat oleh Kades Ngoro tidak sesuai pada tata letak fisik tanah.
“Dan juga keanehan terlihat proses peningkatan surat dari Leter C ke Sertifikat hanya memakan waktu 10 hari dari awal mengajuan. Padahal, berdasarkan peraturan, banyak proses yang harus dilalui dan memakan waktu hingga 6 bulan bahkan lebih,” terangnya.
“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Mukahan selaku Ahli Waris atau cucuk dari Legimen akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum agar Ahli Waris mendapat keadilan,” ungkapnya. (Basori)

