Liputan Cyber || Surabaya

Dalam rangka memberikan pelayanan yang ditingkatkan demi mengantisipasi terjadinya Laka Lantas diwilayah, petugas Timsus dan Polsek Semampir melaksanakan kegiatan pengaturan sore di Traffic Light jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya, kamis 05 Juni 2025.
Selain melaksanakan kegiatan pengaturan sore, para petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir melakukan penindakan pengendara melanggar kasat mata.
Adapun pelanggaran kasat mata yang dilakukan tindakan tegas berupa tilang diantaranya, Truck yang melintas di jam larangan serta pelanggaran pengedar roda dua (sepeda motor).
“Sebanyak 10 pengendara yang dilakukan penindakan tegas berupa sangsi tilang,” kata Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Syaifuddin Rodji kepada wartawan.

Dari 10 pelanggar yang dilakukan tindakan tegas, lanjut AKP Imam Syaifuddin Rodji, 7 pengendara sepeda motor dikarenakan melanggar Marka dan tidak menggunakan perlengkapan serta 3 mobil Truck yang melintas di jam larangan.
“Dengan adanya penindakan dari petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir, diharapkan masyarakat berkendara lebih sadar lagi untuk menaati peraturan lalulintas di jalan raya,” ungkapnya. (Basori)

