Liputan Cyber || Jatim

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur mengikuti kegiatan webinar terkait Diseminasi Kebijakan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2025. Webinar bertemakan “Satukan Langkah Berantas Narkoba” ini, digelar oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara virtual/daring pada Selasa (27/5/2025).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar Baharudin, MSi, berkesempatan membuka acara, dan menyampaikan, bahwa kegiatan ini juga merupakan implementasi Asta Cita 2024-2029 point 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. P4GN merupakan bagian dari 7 desk Percepatan program prioritas pemerintah.
Dalam upaya tersebut, Ia menekankan terkait pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan program-program pencegahan dan pemberantasan narkoba, seperti Kampung Bersinar dan Kampung Tangguh.
“Sinergi dan komunikasi yang baik antara instansi terkait P4GN harus terus dilakukan, termasuk pemanfaatan data dan teknologi, menjadi kunci dalam efektivitas penanganan masalah narkoba di Indonesia,” ujar Bahtiar.
Pada kesempatan ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom, menyampaikan hasil-hasil kerja kolaborasi dalam pemberantasan narkoba. Disebutkan bahwa selama bulan Februari 2025, BNN RI melaksanakan operasi penindakan kasus penyelundupan sebanyak 14 kasus, 37 orang tersangka, barang bukti kurang lebih 1,2 ton (ganja kurang lebih 894,3 kg, sabu kurang lebih 201,2 kg, dan ekstasi 303.188 butir).
Menurutnya, kasus narkoba yang diungkap antara lain melibatkan jaringan narkoba antar negara, antar pulau, dan antar provinsi. Beberapa modus operandi yang dipergunakan jaringan narkoba menggunakan towing mobil mewah, modifikasi tangki BBM mobil Pajero Sport.
Dari penyitaan barang bukti narkoba, kata Marthinus, dapat mencegah uang masyarakat untuk membeli narkoba sekitar Rp1 triliun dan mencegah 1,4 juta orang yang berpotensi menyalahgunakan narkoba.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim POLRI, Kombespol Cahyo Hutomo, menyampaikan, bahwa Polri sebagai leading sector memimpin pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir dengan strategi terpadu dan sinergi lintas lembaga, telah berkomitmen memberantas narkoba secara menyeluruh dengan penindakan hukum serta upaya preventif dan rehabilitatif demi Indonesia yang lebih bersih dan aman.
Ia menyebutkan bahwa sejak desk pemberantasan narkoba dibentuk, data Polri terkait upaya Penegakan Hukum tercatat sudah dilakukan sebanyak 21.355 kasus dengan jumlah 29.593 tersangka.
Sedangkan Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Hafiz Kurniawan, pada kesempatan webinar ini mengatakan, bahwa Upaya Kejaksaan Mengatasi Masalah Narkotika, memebri catatan selama tahun 2024 menangani 43.605 Perkara. Dan Tahun 2025 s.d Mei menangani 16.855 Perkara.
Adapun Tuntutan Maksimal Terhadap pelaku Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, yaitu tuntuan berupa Pidana Mati, Seumur Hidup, dan/ 20 Tahun. Pihaknya juga melakukan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk membantu mereka pulih, berdasarkan pendekatan keadilan Restorartif.(red)

