Liputan Cyber || Surabaya
Dua pemuda ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran membawa senjata tajam jeni samurai di sekitar Jalan Tambak Wedi Jaya Surabaya, Minggu (06/11/2022) dini hari.
Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial ABD WAH (23 tahun) warga Jalan Taman Irawati Surabaya dan ASM (17 tahun) warga Jalan Tambak Wedi Jaya Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan, kedua pemuda tersebut ditangkap saat kami sedang melaksanakan kegiatan patroli bersama petugas gabungan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satpol-PP dan BPBD.
“Saat itu, kami yang sedang melaksanakan patroli, mendapat informasi akan adanya aksi tawuran anak muda dengan membawa senjata tajam dilokasi Tambak Wedi Jaya,” ucap Kanit Reskrim AKP Suryadi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, sambungnya, kami bersama petugas gabungan langsung mendatangi lokasi aksi tawuran.
“Waktu itu, ketika kami datang, para pemuda yang mengetahui langsung kabur berhamburan dan alhamdulilah berhasil menangkap 2 pemuda yang sedang kedapatan membawa saham jenis samurai dan parang,” terangnya.
“Kini kedua pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang undang Drt. No. 12 THN 1951 Tentang Senpi, Handak dan Sajam,” ungkapnya. (Basori).